Sabtu, 06 September 2014

Upaya Penegakan HAM, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI , Kurikulum 2013

Kurikulum 2013

Tugas Mandiri 1.3 Hal.15-16


No.
Nama Lembaga
Tugas dan Fungsi
1
Komnas Perlindungan Anak Indonesia

Sumber :

Ø  Tugas
1. Melaksanakan mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
3. Membentuk dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak; serta
5. Melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga Perlindungan Anak.
Ø  Fungsi
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2.  Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan anak;
3. Lembaga Advokasi dan Lobi;
4.Lembaga rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta lembaga pemantau implementasi hak anak.

2
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Sumber :

Ø  Tugas
1. Menjadi pusat sumber (informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM,
2. Menjadi negoisator dan mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
3. Menjadi inisiator perubahan serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
4. Menjadi pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama dengan institusi-institusi HAM lainnya,
5. Menjadi fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Ø  Fungsi
1. meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2. meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan

3
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha


Ø  Tugas
1.Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
2.Memberi nasihat kepada konsumen
3.Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi
4.Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah
5.Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompok
Fungsi
Ø  Fungsi
1.melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
4
Komisi Kebenaran  dan Rekonsiliasi Nasional ( KKRN )


Ø  Tugas
1. membentuk KKR Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya
3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM
4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat
5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban
6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan
7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya

Ø  Fungsi
1. membantu pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal
 



                                                                                                                            

2 komentar: