Tugas Mandiri 1.3 Hal.15-16
No.
|
Nama Lembaga
|
|
1
|
Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Sumber :
|
Ø Tugas
1. Melaksanakan
mandate/kebijakan yang ditetapkan oleh Forum Nasional Perlindungan Anak;
2. Menjabarkan
Agenda Perlindungan Anak dalam Program Tahunan.
3. Membentuk
dan memperkuat jaringan kerjasama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan
LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional,
pemerintah dan non-pemerintah;
4. Menggali
sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak;
serta
5. Melaksanakan
administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang kinerja Lembaga
Perlindungan Anak.
Ø Fungsi
1. Lembaga
pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
2.
Lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di Pengadilan mewakili kepentingan
anak;
3. Lembaga
Advokasi dan Lobi;
4.Lembaga
rujukan untuk pemulihan dan peyatuan kembali anak;
5. Lembaga
kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
6. Lembaga
pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak, serta
lembaga pemantau implementasi hak anak.
|
2
|
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan
Sumber :
|
Ø Tugas
1. Menjadi pusat sumber
(informasi) tentang hak asasi perempuan sebagai HAM dan kekerasan terhadap
perempuan sebagai pelanggaran HAM,
2. Menjadi negoisator dan
mediator antara pemerintah dan komunitas korban dan komunitas pejuang hak
asasi perempuan, dengan menitikberatkan kepentingan korban.
3. Menjadi inisiator perubahan
serta perumusan kebijakan, termasuk perangkat dan sistem hukum serta sistem
dan kapasitas penanganan / pelayanan bagi korban yang memberi perlindungan,
pemenuhan dan pemajuan hak-hak perempuan.
4. Menjadi pemantau dan pelapor
tentang pelanggaran HAM, berbasis jender secara berkala dengan bekerja sama
dengan institusi-institusi HAM lainnya,
5. Menjadi fasilitator
pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional dan
internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan
dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Ø Fungsi
1.
meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap perempuan
2. meningkatkan kesadaran publik untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam bentuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan |
3
|
Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan
Pelaku Usaha
|
Ø Tugas
1.Menyebarluaskan informasi kepada konsumen
2.Memberi nasihat kepada konsumen 3.Bekerjasa dengan Instansi di bidang konsumsi 4.Mengawasi barang & jasa bersama dengan pemerintah 5.Melaksanakan hak gugat & gugatan kelompokFungsi
Ø Fungsi
1.melindungi empat ( 4 ) kepentingan
stakholdeers dalam kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku
usaha, pemerintah/birokras, dan kepentingan nasional/kepentingan public.
|
4
|
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional ( KKRN )
|
Ø Tugas
1. membentuk KKR
Propinsi
2. menerbitkan buku putih (visi, misi, program kerja) dan segera mensosialisasikannya 3. menerima laporan dan melakukan inventarisasi semua kejadian pelanggaran HAM 4. menyusun skala prioritas penanganan kasus pelanggaran HAM berat 5. merumuskan kompensasi dan rehabilitasi terhadap korban 6. merumuskan upaya rekonsiliasi yg kondusif dan berkesinambungan 7. melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya konflik di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran HAM dan upaya pencegahannya
Ø Fungsi
1. membantu
pemerintah mengungkap hal terjadinya konflik dan kemungkinan terjadinya
pelanggaran HAM
2. membantu pemerintah membangun rekonsiliasi di masyarakat, baik secara sosial-horizontal maupun struktural-vertikal |
Trim's. Sangat Membantu ^_^
BalasHapusYou're welcome.
BalasHapus